Mayoritas Situs Judi Online Andalkan Cloudflare, Kemkomdigi Bersiap Ambil Langkah Tegas
UPBERITA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) baru-baru ini mengungkapkan bahwa sebagian besar situs perjudian daring yang beroperasi di Indonesia memanfaatkan infrastruktur Cloudflare untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Temuan ini mendorong Kemkomdigi untuk mendesak Cloudflare segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat demi menjaga kedaulatan digital nasional.
Dalam rentang waktu singkat antara 1 hingga 2 November 2025, Kemkomdigi menganalisis 10.000 data sampel situs judi online yang telah ditindak. Hasilnya mencengangkan, lebih dari 76 persen di antaranya teridentifikasi menggunakan layanan Cloudflare. Layanan ini dimanfaatkan tidak hanya untuk menyembunyikan alamat IP asli, tetapi juga untuk mempercepat perpindahan domain, sebuah taktik yang sering digunakan untuk menghindari pemblokiran konten.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE memiliki peran krusial yang melampaui aspek administratif semata. "Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Alexander Sabar menambahkan bahwa tanpa status PSE yang sah, upaya koordinasi dan penegakan hukum terhadap konten terlarang, termasuk judi online, menjadi lebih rumit. Oleh karena itu, Kemkomdigi telah menyampaikan temuan ini kepada Cloudflare dan memanggil perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi serta meminta komitmen tegas agar segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.
Penegakan Regulasi dan Kepatuhan PSE
Kemkomdigi menegaskan bahwa jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah penegakan ini dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik dan komersial yang juga bergantung pada infrastruktur Cloudflare. Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk tunduk pada hukum Indonesia.
Saat ini, Cloudflare masuk dalam daftar 25 platform global yang didesak untuk segera mengurus pendaftaran PSE. Alexander Sabar menekankan bahwa Kemkomdigi selalu terbuka untuk kolaborasi dengan platform global, asalkan mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan masyarakat digital. "Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.
