ZoyaPatel

Mulai Hari Ini, Indonesia Batasi Akses Internet 70 Juta Anak di Bawah 16 Tahun

Mumbai



UPBERITA.COM-  Mulai hari ini, Sabtu (28/3), sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun akan mengalami pembatasan akses ke berbagai platform digital, termasuk media sosial. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang bertujuan melindungi generasi muda dari risiko yang mengintai di dunia maya.

Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mengamankan ruang digital bagi anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dalam skala sebesar ini.

Pembatasan ini diperlukan mengingat semakin maraknya ancaman digital yang dihadapi anak, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi jeratan kejahatan siber. Pada fase awal, penyesuaian ini akan menyasar platform yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Akun pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun akan dikenakan pembatasan, bahkan penonaktifan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga mendesak platform digital untuk melakukan penyesuaian sistem, termasuk penerapan verifikasi usia yang lebih ketat, peningkatan pengaturan privasi, serta penyediaan fitur pengawasan orang tua.

Tanggapan Platform dan Catatan Penting Implementasi

Sejumlah platform digital menunjukkan respons positif terhadap aturan ini, meskipun ada beberapa masukan yang perlu dipertimbangkan. Google, misalnya, mengemukakan kekhawatiran bahwa pembatasan akses secara menyeluruh dapat berdampak negatif, sebab anak-anak memerlukan ruang aman untuk belajar dan bereksplorasi secara digital. Perusahaan ini menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko daripada pelarangan total, yang dinilai lebih efektif dalam mendorong pengembangan fitur perlindungan yang terintegrasi dan pengalaman digital yang sesuai usia.

Google menyatakan dalam blog resminya, "Regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih, daripada langsung menerapkan pelarangan menyeluruh (blanket ban)."

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, berkomitmen mematuhi regulasi dan akan terus berdiskusi dengan Komdigi. Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, menyebutkan peluncuran "Akun Remaja" di Indonesia sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan remaja di platform mereka, yang mencakup perlindungan terintegrasi terkait interaksi daring, konten yang dilihat, dan penggunaan waktu secara produktif.

Roblox, platform gim daring, juga menyatakan kesiapannya untuk menambahkan fitur pelindungan bagi pengguna di bawah 16 tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas, serta menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyoroti pentingnya implementasi teknis, literasi digital masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor untuk keberhasilan PP Tunas. Ia menekankan bahwa ancaman digital tidak hanya berasal dari media sosial, tetapi juga dari berbagai platform lain seperti e-commerce. Menurutnya, tanggung jawab utama perlindungan anak tetap berada pada orang tua, yang diperkirakan berkontribusi sekitar 60% dalam upaya ini. Namun, dukungan regulasi pemerintah dan kebijakan platform digital sangat krusial untuk membantu orang tua.

Tantangan terbesar, menurut Alfons, terletak pada aspek implementasi teknis, khususnya sistem verifikasi usia, serta potensi kesenjangan di daerah dengan tingkat literasi digital yang masih rendah. "Yang saya khawatirkan memang kalau di daerah. Orang tuanya mungkin bahkan belum memahami digital sama sekali," ujar Alfons.


Ahmedabad