TikTok dan Roblox Patuhi Aturan Pelindungan Anak Jelang PP Tunas Berlaku
Meskipun demikian, kedua perusahaan ini secara kolektif mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk memastikan seluruh layanan mereka sepenuhnya selaras dengan regulasi yang akan datang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
"Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan (kepada PP Tunas) agar dapat dilakukan secara menyeluruh," ujar Meutya Hafid.
Sejauh ini, baru dua platform, yaitu X dan Bigo Live, yang telah sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas hingga Jumat, 27 Maret 2026, pukul 21.30 WIB. Sementara itu, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih dalam proses penyesuaian.
Langkah Strategis TikTok dan Roblox untuk Kepatuhan PP Tunas
Menindaklanjuti PP Tunas, Roblox berencana untuk membatasi akses pengguna di bawah usia 13 tahun hanya pada mode permainan offline. Akses daring atau online tidak akan tersedia bagi kelompok usia tersebut. Pemerintah menyambut baik rencana ini dan berharap implementasi yang konsisten.
Sementara itu, TikTok berkomitmen untuk secara bertahap menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Platform media sosial ini juga dijadwalkan untuk mengumumkan peta jalan operasional spesifik bagi pengguna berusia 14-15 tahun pada hari Sabtu, 28 Maret.
PP Tunas, yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, bertujuan untuk memastikan platform digital menyediakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di ruang siber. Peraturan ini mencakup perlindungan dari perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mencantumkan batasan usia dan melakukan penilaian risiko.
