Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Akhir 2025: Pemerintah Jaga Daya Beli dan Ekonomi

UPBERITA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan keputusan penting terkait penetapan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember. Meskipun fluktuasi parameter ekonomi makro seharusnya memicu penyesuaian ke atas, pemerintah memastikan tarif listrik tidak akan naik guna melindungi daya beli masyarakat dan menopang stabilitas ekonomi nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penentuan tarif listrik ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero). Biasanya, penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Proses ini mengacu pada dinamika parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Kendati demikian, untuk periode Triwulan IV 2025, pemerintah mengambil langkah strategis yang berbeda. "Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," papar Tri Winarno
Tak hanya bagi pelanggan non-subsidi, kebijakan stabilisasi tarif ini juga berlaku bagi golongan pelanggan bersubsidi. Mereka tetap akan menikmati tarif listrik tanpa perubahan, mencakup segmen sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini krusial untuk memastikan akses energi yang terjangkau bagi lapisan masyarakat yang paling membutuhkan dan juga mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian.
Lebih lanjut, Tri Winarno menekankan komitmen pemerintah yang berkelanjutan. "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujarnya. Stabilitas ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perencanaan anggaran rumah tangga dan operasional bisnis.
Senada dengan pernyataan Kementerian ESDM, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, turut menggarisbawahi pentingnya keputusan ini. Menurutnya, keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 adalah cerminan dari upaya Pemerintah, melalui PLN, dalam mempertahankan daya beli publik.
Darmawan juga menegaskan bahwa PLN senantiasa berkomitmen untuk menyuguhkan layanan kelistrikan yang prima dan handal bagi seluruh konsumennya.
"Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ungkap Darmawan.
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan IV 2025
Berikut adalah daftar lengkap tarif tenaga listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) yang berlaku tanpa perubahan selama Triwulan IV 2025 (Oktober-Desember 2025):
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh