Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,6 Juta per Bulan
Angka ini menjadi acuan bagi umat Islam yang memiliki penghasilan di atas nominal tersebut untuk menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Penetapan standar nisab ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan zakat di tingkat nasional.
Ketua Baznas, Noor Achmad, menekankan pentingnya standar yang jelas dalam pengelolaan zakat. "Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).
Keputusan ini merupakan hasil musyawarah yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026. Penetapan tersebut mempertimbangkan aspek syariat, regulasi yang berlaku, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Perhitungan Nisab Zakat Mengacu pada Standar Emas
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa penentuan nisab ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 mengenai zakat penghasilan.
Penggunaan standar emas sebagai patokan bertujuan untuk menciptakan ukuran yang lebih objektif, dengan mempertimbangkan kepentingan baik muzaki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat). Nilai nisab tahun 2026 dihitung berdasarkan harga emas 14 karat yang setara dengan 85 gram, menggunakan harga rata-rata emas sepanjang tahun 2025.
Perhitungan tersebut menghasilkan angka Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan. Angka ini mengalami peningkatan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang selaras dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
Waryono menambahkan bahwa PMA 31/2019 tidak merinci jenis karat emas yang dijadikan acuan nisab, sehingga Baznas memiliki kewenangan untuk menetapkan standar jenis emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, termasuk kepentingan penerima zakat. Noor Achmad menyatakan bahwa pemilihan standar emas 14 karat dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah dan kondisi ekonomi masyarakat, serta dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik dan pengentasan kemiskinan.
Menurutnya, standar ini juga relevan karena nilainya relatif sepadan dengan harga beras premium dan tetap mempertimbangkan parameter perak serta Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). "Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar'i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," kata Noor.
