ZoyaPatel

Kemenkes Tingkatkan Pengamanan Bandara Cegah Masuknya Virus Nipah

Mumbai


UPBERITA.COM-  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 untuk memperketat kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Virus Nipah. Langkah ini mencakup penguatan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan di seluruh bandara di Indonesia. Penguatan dilakukan untuk mengantisipasi masuknya virus tersebut ke wilayah Tanah Air.

Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, menekankan pentingnya penguatan karantina di bandara sebagai garda terdepan pencegahan. Ia secara rutin memantau kesiapan di fasilitas karantina kesehatan bandara, seperti di Bandara Soekarno-Hatta, untuk memastikan semua terminal, baik kedatangan maupun keberangkatan, memiliki pengawasan yang memadai.

“Maka saya setiap ke bandara di mana pun di Indonesia saya selalu ke Balai Karantina Kesehatan. Saya mau cek di Cengkareng itu, di bandara Soetta (Soekarno-Hatta) itu di setiap terminal ada, baik kedatangan maupun keberangkatan. Jadi bagus saya perhatikan,” ujar Benjamin.

Penguatan Surveilans dan Tindak Lanjut

Surat Edaran yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 ini mengatur secara rinci berbagai langkah penguatan karantina. Kegiatan surveilans difokuskan pada peningkatan pengawasan terhadap alat angkut, penumpang, dan barang yang berasal dari negara terjangkit Virus Nipah. Hal ini juga mencakup kewaspadaan terhadap deklarasi kesehatan pelaku perjalanan melalui All Indonesia-SATUSEHAT Health Pass (SSHP).

Selain itu, penumpang akan menjalani pemantauan suhu menggunakan pemindai termal. Petugas di area kedatangan internasional juga disiagakan untuk mengamati tanda dan gejala penyakit pada seluruh penumpang. Jika ditemukan penumpang dengan gejala seperti demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, atau sesak napas, mereka akan segera menjalani pemeriksaan dan observasi lebih lanjut.

Kasus yang teridentifikasi sebagai suspek atau probable penyakit Virus Nipah akan segera dirujuk ke rumah sakit rujukan. Pelaporan kasus kewaspadaan Virus Nipah akan dilakukan sesuai pedoman melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC), serta Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).

Ahmedabad