OJK Tegaskan Larangan Jual Beli Rekening Bank Ancaman Pidana
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh bank untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan upaya edukasi kepada publik.
"Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana," ujar Dian dalam sebuah keterangan resmi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merusak integritas sistem keuangan. OJK juga terus menjalin koordinasi erat dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan lainnya. Kolaborasi ini difokuskan pada pertukaran informasi secara berkala guna mendeteksi dan menangani penyalahgunaan rekening secara efektif.
Selain itu, OJK mendorong bank untuk terus memperkuat parameter deteksi dini guna mengidentifikasi rekening yang digunakan di luar ketentuan. Pengawasan berkala terhadap rekening dan pembaruan profil nasabah juga menjadi prioritas untuk memastikan kepatuhan dan mencegah aktivitas ilegal.
Perkuat Pengawasan dan Sanksi Atas Jual Beli Rekening Ilegal
Praktik jual beli rekening dikategorikan sebagai tindakan ilegal dengan risiko sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh potensi besar rekening tersebut digunakan untuk kejahatan seperti penipuan dan pencucian uang. Aktivitas ini secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
OJK telah mengatur secara spesifik mengenai hal ini dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Aturan ini menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap nasabah bertindak untuk kepentingan diri sendiri atau pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner). Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan untuk menerapkan prinsip 'mengenali nasabah' (know your customer/KYC) secara ketat, termasuk dalam proses customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan pembuatan profil nasabah.
"Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan," tutup Dian.
Sumber : Antara
