OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Akibat Penipuan Senilai Triliunan Rupiah
UPBERITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir 127.047 rekening yang terkait dengan aktivitas penipuan atau scam. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang dirugikan, dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyampaikan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menjadi garda terdepan dalam memberantas penipuan. "Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," ungkapnya.
Jumlah laporan yang diterima IASC mencapai 411.055. Dari angka tersebut, 218.665 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian diteruskan ke sistem IASC. Sementara itu, 192.390 laporan diterima langsung dari korban melalui sistem IASC.
Adapun jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 681.890, dan dari jumlah tersebut, 127.047 rekening telah berhasil diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan adalah sebesar Rp9 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Selain pemblokiran rekening, OJK juga terus meningkatkan kapasitas IASC untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Dalam upaya penegakan ketentuan pelindungan konsumen selama tahun 2025, OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK. Pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total mencapai Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.
Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK telah menerapkan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp612,15 juta. Sanksi ini diberikan atas keterlambatan, tidak disampaikannya laporan, maupun tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tidak memenuhi kewajiban.
Mengenai pengawasan market conduct PUJK, OJK telah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,82 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen terkait informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi. OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan korektif, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Dalam hal kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah memberikan 111 sanksi administratif, terdiri dari 21 sanksi peringatan tertulis dan 90 sanksi denda sebesar Rp6,1 miliar, atas keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan literasi dan inklusi keuangan semester II tahun 2024, laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta laporan realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025.
Sumber : antara