Pemerintah Indonesia Percepat Kepulangan WNI Korban Sindikat Penipuan Kamboja

UPBERITA.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sedang mengupayakan percepatan kepulangan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi pemberantasan sindikat penipuan daring atau online scam di Kamboja. Langkah ini diambil menyusul peringatan dari pemerintah Kamboja kepada seluruh perwakilan asing untuk segera memulangkan warga mereka yang diduga terlibat aktivitas ilegal tersebut.
Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjajaki opsi percepatan kepulangan WNI yang masih berada di Kamboja. Situasi ini semakin mendesak mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh otoritas Kamboja.
Heni menambahkan bahwa sebanyak 2.007 WNI dari total 4.254 WNI yang teridentifikasi terlibat dalam sindikat penipuan daring dan telah melapor ke KBRI Phnom Penh antara 16 Januari hingga 15 Februari 2026, telah menerima keringanan denda keimigrasian. Selain itu, hampir seribuan WNI lainnya telah mengurus tiket pulang ke Indonesia secara mandiri, dengan jadwal keberangkatan yang tersebar dari 16 Februari hingga 4 Maret 2026.
Pemerintah memastikan bahwa percepatan pemulangan ini akan diikuti dengan proses penindakan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan asesmen awal terhadap 3.917 WNI, tidak ditemukan indikasi adanya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mayoritas WNI yang dilaporkan justru mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal, termasuk penipuan daring.
Untuk memfasilitasi kepulangan para WNI, termasuk mereka yang tidak lagi memiliki paspor, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) hingga 16 Februari 2026. KBRI juga terus menyediakan tempat penampungan sementara bagi sekitar 1.200 WNI yang masih berada di Kamboja, bekerja sama dengan otoritas setempat.