Pemerintah Kejar Target Pendapatan Cukai Rokok Rp243,53 Triliun di 2026

UPBERITA.COM - Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp243,53 triliun pada tahun 2026. Angka ini merupakan peningkatan sebesar 9,8 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya yang tercatat mencapai Rp221,7 triliun.
Meskipun target penerimaan mengalami kenaikan, tarif cukai rokok sendiri dilaporkan tidak mengalami perubahan. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kenaikan target penerimaan ini menunjukkan strategi pemerintah untuk meningkatkan kontribusi sektor cukai dalam anggaran negara.
Dampak Kebijakan Cukai Tembakau
Kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau memiliki dampak yang luas, tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap industri rokok, petani tembakau, dan konsumen. Perubahan tarif cukai dapat mempengaruhi harga jual rokok, yang pada gilirannya berpotensi memengaruhi konsumsi. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi instrumen pemerintah dalam mengendalikan konsumsi barang yang dianggap memiliki dampak negatif bagi kesehatan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan cukai untuk mencapai tujuan fiskal sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai pemangku kepentingan. Target penerimaan yang ambisius di tahun 2026 ini diharapkan dapat tercapai melalui optimalisasi penerimaan dan pengawasan yang efektif terhadap peredaran rokok ilegal.