Pemerintah Umumkan Jadwal Belajar Siswa dan Libur Sekolah Ramadhan 2026
UPBERITA.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama Ramadhan 2026. Kebijakan ini menekankan penguatan pendidikan agama dan pembentukan karakter siswa, sembari tetap memastikan hak belajar mereka terpenuhi secara seimbang. Pengaturan ini bertujuan menjadikan bulan suci sebagai momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan dan akhlak mulia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, "Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif." Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Selama Ramadhan, pembelajaran tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi lebih diarahkan pada penguatan iman, takwa, serta pembiasaan perilaku religius dan sosial yang positif. Satuan pendidikan didorong untuk mengoptimalkan kegiatan pembelajaran agama sesuai keyakinan masing-masing peserta didik.
Bagi siswa Muslim, kegiatan Ramadhan dapat diisi dengan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas pembinaan akhlak. Sementara itu, siswa non-Muslim akan difasilitasi melalui bimbingan rohani, pendalaman ajaran agama, dan kegiatan keagamaan lainnya sesuai keyakinan mereka, memastikan seluruh siswa mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna.
Penguatan Karakter Sosial Melalui Aktivitas Edukatif
Selain aspek religius, kegiatan selama Ramadhan juga diarahkan untuk memperkuat karakter sosial peserta didik. Ini mencakup aktivitas edukatif dan kepedulian sosial seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, serta kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), dan cerdas cermat keagamaan.
"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadhan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya," ujar Pratikno.
Hasil rapat menyepakati skema pembelajaran selama Ramadhan 2026 sebagai berikut: pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18–20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, dan libur pasca-Ramadhan pada 23–27 Maret 2026.
Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional. Hal ini penting agar pembelajaran Ramadhan benar-benar menjadi sarana penguatan pendidikan agama dan karakter peserta didik.