ZoyaPatel

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Verifikasi Usia dan Hapus Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Mumbai



UPBERITA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP TUNAS untuk mewajibkan platform media sosial dan gim daring melakukan verifikasi usia pengguna anak mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini menargetkan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap pada berbagai layanan digital berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox.

Pasal 7 dalam aturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab penuh dalam menyediakan sistem validasi umur. "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak," bunyi petikan regulasi tersebut yang dikutip pada Senin (9/3).

Platform digital diberikan keleluasaan untuk mengembangkan teknologi verifikasi secara mandiri atau berkolaborasi dengan pihak ketiga yang kompeten. Meski demikian, seluruh teknologi yang digunakan harus memenuhi standar perlindungan anak dan keandalan sistem sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya serius pemerintah dalam melindungi keamanan generasi muda di ruang siber. "Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari," ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Tahapan Implementasi dan Kategori Usia Pengguna Digital

Pemerintah menetapkan lima kategori rentang usia dalam aturan ini, yaitu 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, serta 16-18 tahun. Setiap pengelola platform wajib melaporkan hasil penilaian mandiri terkait fitur dan risiko layanan mereka paling lambat tiga bulan setelah aturan ditetapkan guna memastikan kesesuaian dengan batasan usia tersebut.

Meutya Hafid juga menegaskan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses digital berdasarkan usia secara ketat. Proses penonaktifan akun akan menyasar sejumlah platform besar yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pengguna di bawah umur.

"Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," kata Meutya. Ia menambahkan bahwa prosedur ini akan terus berlangsung secara konsisten hingga seluruh PSE mematuhi regulasi perlindungan anak yang telah ditetapkan.


Ahmedabad