Komdigi Ancam Blokir Platform Digital yang Gagal Lindungi Anak di Indonesia

UPBERITA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah tegas untuk memberikan sanksi hingga pemutusanakses bagi platform digital yang tidak menjamin perlindungan anak. Kebijakan ini mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026 dengan menyasar Penyelenggara Sistem Elektronik yang gagal melakukan verifikasi usia dan perlindungan data anak di ruang siber.
Regulasi terbaru ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk mengawasi operasional platform digital. Berdasarkan Pasal 33, temuan pelanggaran bisa didapatkan melalui hasil pemantauan mandiri oleh kementerian maupun melalui laporan serta aduan dari masyarakat luas.
Setiap platform digital diwajibkan untuk menjalankan mekanisme verifikasi usia guna menyaring pengguna di bawah umur. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik harus menyerahkan laporan penilaian mandiri terkait fitur dan layanan mereka paling lambat tiga bulan setelah aturan ditetapkan guna memastikan keamanan bagi pengguna anak.
Pemerintah akan menilai berat atau ringannya pelanggaran berdasarkan durasi waktu pelanggaran, jumlah anak yang terdampak, serta tingkat kooperatif dari pihak pengelola platform selama masa pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, sanksi yang disiapkan mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemblokiran akses secara permanen.
Implementasi Penundaan Akses Akun Anak di Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini akan dimulai dengan menutup secara bertahap akun-akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai pelopor di luar negara barat dalam hal pengaturan akses digital berdasarkan batasan usia tertentu.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari," ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Meutya juga menambahkan urgensi dari kebijakan ini bagi posisi Indonesia di mata global dalam hal keamanan siber bagi generasi muda. "Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," tambahnya.
Melalui penilaian mandiri, perusahaan teknologi diwajibkan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko produk mereka terhadap perkembangan anak. Keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam melakukan penilaian risiko menjadi poin krusial yang akan diawasi ketat oleh Komdigi guna memastikan lingkungan digital yang lebih sehat.