ZoyaPatel

Pemerintah Beri Subsidi Rp 2,6 Triliun Untuk Stabilisasi Tarif Pesawat

Mumbai

UPBERITA.COM-  Pemerintah mengumumkan kebijakan subsidi senilai Rp 2,6 triliun untuk mengendalikan kenaikan harga tiket pesawat domestik antara 9 hingga 13 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa subsidi ini akan disalurkan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi. Kebijakan ini direncanakan berlaku selama dua bulan, dengan alokasi anggaran Rp 1,3 triliun per bulan.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling menjadi 38 persen. Kenaikan ini berbeda dari tarif sebelumnya yang hanya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk baling-baling.

Adapun penyesuaian tarif bahan bakar tersebut berdampak pada kenaikan sekitar 28 persen untuk pesawat jet dan 13 persen untuk pesawat baling-baling. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan operasional maskapai di tengah fluktuasi harga energi.

Stabilisasi Biaya Operasional Maskapai 

Untuk lebih menekan biaya operasional maskapai, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk atau tarif 0 persen untuk suku cadang pesawat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dan berpotensi mendongkrak aktivitas ekonomi hingga sekitar Rp 700 miliar per tahun.

"Dan suku cadang pesawat diberikan bea masuk 0 persen, dengan harapan bisa menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan. Tahun lalu bea masuk dari spare parts ini sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun," ujar Airlangga Hartarto seperti dilansir Antara.

Ahmedabad