Impor Pakaian Bekas Ilegal Kini Diancam Blacklist Seumur Hidup!
Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi yang berlaku selama ini. Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, hukuman yang ada—yakni pemusnahan barang sitaan dan pidana penjara—dirasa tidak cukup memberikan efek jera dan bahkan menimbulkan beban tambahan bagi negara.
"Saya pernah tanya ke orang bea cukai apa hukumannya. Hukumannya hanya barangnya dimusnahkan, terus orangnya dipenjara. Saya bilang, saya rugi. Udah ngeluarin uang buat musnahkan barang, ngasih makan orang lagi (di penjara)," ungkap Purbaya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru yang menjanjikan sanksi multi-lapis. Selain pemusnahan barang dan kurungan penjara, pelaku impor ilegal juga akan dikenakan denda dan yang paling krusial, akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) yang melarang mereka melakukan aktivitas impor seumur hidup.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," tegasnya, mengindikasikan bahwa regulasi terkait hal ini akan terbit dalam waktu dekat. Kebijakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyelundupan dan mencegah pelaku berulang kali mencoba melanggar hukum.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Keuangan telah mengantongi nama-nama importir pakaian bekas ilegal yang menjadi target penindakan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berjanji, tetapi juga telah melakukan persiapan matang untuk implementasi kebijakan baru.
"Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak. Sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi," imbuhnya, memperingatkan para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal mereka.
Dorong Produk Domestik dan Antisipasi Penolakan
Di balik ketegasan penindakan, pemerintah juga memikirkan nasib para pedagang yang selama ini bergantung pada pasokan pakaian bekas impor. Purbaya menyarankan agar para pedagang beralih menjual produk-produk dalam negeri, terutama dari sektor UMKM, sebagai alternatif yang berkelanjutan dan legal.
"Nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi di dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal? Sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti. Kan mereka yang penting untung?" tuturnya, menyoroti pentingnya dukungan terhadap produksi lokal agar tidak "mati" tergerus barang impor ilegal.
Menurut Purbaya, dengan menekan suplai barang bekas impor secara drastis di pelabuhan, para pedagang secara otomatis akan terdorong untuk mencari sumber barang lain yang legal. Ini akan menciptakan peluang bagi produk-produk UMKM dalam negeri untuk berkembang dan diserap pasar.
"Harusnya sih, pelan-pelan kan suplainya habis, kan? Kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri, UMKM kita," jelasnya, optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong pergeseran perilaku konsumen dan pedagang.
Terkait potensi penolakan dari pihak-pihak yang tidak setuju, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan gentar. Ia bahkan melihat penolakan tersebut sebagai indikasi jelas siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal.
"Kalau pelaku thrifting yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan. Berarti kan dia pelakunya, clear. Malah untung saya," ujarnya tanpa ragu, menunjukkan komitmen penuh pemerintah untuk membersihkan praktik ilegal ini.
Strategi penindakan pemerintah akan difokuskan pada jalur masuk barang, yaitu pelabuhan, bukan pada pasar-pasar tradisional. Pendekatan ini bertujuan untuk memutus akar masalah suplai barang ilegal, sehingga secara bertahap mengurangi ketersediaan di pasar tanpa perlu melakukan razia langsung yang seringkali menimbulkan gejolak.
"Saya tidak akan razia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan saja. Nanti otomatis kalau suplainya kurang, dia juga kurang. Tapi nanti akan saya lihat seperti apa," pungkas Purbaya, mengisyaratkan pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan efektivitas kebijakan baru ini. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui produk-produk dalam negeri. (Sumber : Media Indonesia)
