ZoyaPatel

MUI Terbitkan Fatwa Baru Rekening Dormant Demi Kemaslahatan Publik

Mumbai





UPBERITA.COM -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa krusial mengenai status dan pengelolaan rekening dormant, merespons permohonan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat keberadaan triliunan rupiah dana tak bertuan. Fatwa ini bertujuan mencegah penyalahgunaan aset dan memastikan pemanfaatan dana tersebut untuk kepentingan umum.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, fatwa yang disahkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada 20-23 November 2025 ini secara syariat menegaskan bahwa rekening dormant tetap merupakan hak nasabah. “Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” jelas Asrorun Niam di Jakarta, Senin.

Penetapan fatwa ini berawal dari data PPATK yang menunjukkan adanya lebih dari Rp190 triliun dana yang masuk kategori dormant, di mana sekitar Rp50 triliun di antaranya teridentifikasi sebagai dana tak bertuan. Data ini mendorong perlunya kejelasan status hukum dan pengelolaan dana tersebut sesuai prinsip syariah.

Asrorun Niam melanjutkan, apabila pemilik rekening tidak dapat ditemukan atau tidak diketahui, status dana tersebut berubah menjadi ‘al-mal al-dlai’ atau dana tak bertuan dalam fikih. “Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” tegas Niam.

Ketentuan Lengkap Fatwa Rekening Dormant

Fatwa ini juga menekankan bahwa setiap muslim wajib memanfaatkan hartanya dan haram hukumnya menelantarkan dana tanpa tujuan yang jelas. “Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” ujarnya.

Berikut adalah beberapa ketentuan hukum dalam fatwa tersebut:

  • Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
  • Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.
  • Jika rekening dormant tidak diaktifkan setelah pemberitahuan dan peringatan dalam waktu tertentu, dana tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup.
  • Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelolanya sesuai prinsip syariah, seperti menyerahkan dana tersebut kepada lembaga sosial Islam (misalnya BAZNAS) untuk kemaslahatan umat.
  • Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang berpotensi merugikan atau memicu kejahatan, hukumnya haram.

Selain ketentuan di atas, fatwa ini juga memberikan rekomendasi agar pemilik rekening menjaga dan memanfaatkan hartanya secara produktif. Bank dan lembaga keuangan diimbau untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, sementara pemerintah melalui otoritas terkait (PPATK, OJK, Kementerian Keuangan) wajib menangani dan mengamankan dana rekening dormant, dengan tetap menjamin hak pemilik yang sah.

Ahmedabad