ZoyaPatel

BPOM Ungkap 8 Obat Palsu Mematikan yang Beredar di Pasaran

Mumbai



UPBERITA.COM -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengenai delapan jenis obat palsu yang beredar luas di masyarakat, menimbulkan kekhawatiran serius akan kesehatan publik. Obat-obatan ini termasuk dalam kategori yang rentan terhadap pemalsuan dan diperdagangkan secara ilegal, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari konsumen.

Meskipun sering kali kita menganggap obat-obatan yang beredar di pasaran aman, kenyataannya beberapa di antaranya bisa jadi merupakan produk palsu yang membahayakan. Untuk mengatasi hal ini, BPOM meluncurkan kanal khusus bernama Komunikasi Risiko Obat Palsu yang bertujuan memberikan informasi terkini mengenai temuan obat palsu hasil pengawasan mereka.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah memberikan perkiraan bahwa sekitar satu dari sepuluh produk medis yang tersedia di negara berpenghasilan rendah dan menengah merupakan produk substandard atau palsu. Menyadari potensi bahaya ini, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menghimbau masyarakat untuk meningkatkan ketelitian mereka dalam memilih obat dan terus memperbarui informasi melalui kanal yang disediakan.

Informasi mengenai obat palsu ini penting untuk diketahui agar masyarakat tidak menjadi korban. Obat palsu tidak hanya merugikan dari segi finansial, namun yang paling utama adalah dampak buruknya terhadap kesehatan.

Identifikasi Obat Palsu dan Bahayanya

Melalui pengawasan rutin dan laporan dari masyarakat, BPOM berhasil mengidentifikasi setidaknya delapan jenis obat yang kerap dipalsukan. Delapan jenis obat tersebut adalah:

  • Viagra
  • Cialis
  • Ventolin inhaler
  • Dermovate krim
  • Dermovate salep
  • Ponstan
  • Tramadol hydrochloride
  • Hexymer/ Trihexyphenidyl hydrochloride

BPOM menegaskan bahwa obat palsu dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan. Komposisi bahan yang tidak tepat, kandungan zat aktif yang berlebihan atau justru terlalu sedikit, bahkan tidak adanya kandungan obat sama sekali, adalah beberapa masalah yang sering ditemukan pada produk palsu. Lebih lanjut, obat palsu bisa saja mengandung zat lain yang justru berbahaya bagi tubuh.

Konsumsi obat palsu berisiko tinggi menyebabkan keracunan, efek samping yang parah, resistensi terhadap obat, ketergantungan (khususnya pada Tramadol dan Trihexyphenidyl), bahkan dapat berujung pada kematian. Sebagai contoh, Trihexyphenidyl hydrochloride adalah obat yang digunakan untuk gangguan gerak seperti pada penyakit Parkinson dan untuk mengatasi efek samping dari obat psikiatri. Obat ini kerap dipalsukan karena efek samping yang ditimbulkannya dapat memberikan sensasi tertentu bagi penggunanya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk selalu cermat sebelum membeli obat dan memastikannya berasal dari sumber yang resmi, seperti apotek. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan prinsip "CeKLIK" yang meliputi pengecekan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Memastikan obat terdaftar juga dapat dilakukan melalui situs web resmi atau aplikasi BPOM.

BPOM juga memberikan peringatan tegas bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu. "Saya peringatkan kepada siapa pun pelaku usaha baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak menjual dan/atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis dalam siaran pers ini," ujar Taruna dalam siaran resmi BPOM.



Ahmedabad