Indeks Persepsi Korupsi Menurun, DPR Minta Pemerintah Perkuat Pemberantasan Korupsi
Penurunan skor IPK Indonesia dari 37 menjadi 34 poin pada tahun 2025, serta merosotnya peringkat dari posisi 99 ke 109, menunjukkan adanya masalah serius dalam persepsi masyarakat terhadap praktik korupsi di Tanah Air. Situasi ini disamakan dengan sejumlah negara lain, seperti Aljazair, Nepal, Malawi, Sierra Leone, Laos, dan Bosnia & Herzegovina, yang menandakan perlunya perhatian mendalam dari seluruh pemangku kepentingan.
"Laporan yang disampaikan TII ini tidak bisa dianggap angin lalu. Skor 34 dan turunnya peringkat Indonesia menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Hasbiallah.
Ia menekankan bahwa kondisi ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemberantasan korupsi yang telah dijalankan selama ini.
Lebih lanjut, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera merumuskan peta jalan (road map) pemberantasan korupsi yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Peta jalan ini diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan yang sistematis.
Perkuat Pencegahan dan Edukasi Antikorupsi
Anggota DPR RI tersebut juga mendorong KPK dan aparat penegak hukum untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi antikorupsi kepada masyarakat. Peningkatan kesadaran publik dianggap krusial untuk membangun budaya antikorupsi yang kuat. "Sosialisasi dan pendidikan antikorupsi harus digencarkan, baik di lingkungan pemerintahan, dunia usaha, maupun masyarakat luas. Tanpa kesadaran kolektif, upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif," tegas Hasbiallah.
Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja lembaga penegak hukum berjanji akan terus mendorong penguatan regulasi dan pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan agenda pemberantasan korupsi berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.
