OJK Tangani 32 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penanganan kasus-kasus ini sedang berjalan. "Ya, jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya," ujar Hasan usai konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Pemanfaatan momentum reformasi pasar modal ini bertujuan untuk mempercepat penegakan hukum serta menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan dan integritas di pasar. Salah satu langkahnya adalah mempercepat penyelesaian kasus satu per satu.
Hasan menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya mengandalkan metode manual, tetapi juga didukung oleh smart surveillance system. Sistem ini membantu mengidentifikasi indikasi pelanggaran awal di pasar modal.
Pengawasan Pasar Modal Terus Ditingkatkan
Hasan menegaskan bahwa penanganan 32 kasus tersebut bukan karena pilih kasih, melainkan karena kasus-kasus tersebut memenuhi unsur awal pelanggaran. "Jadi 32 itu bukan karena tebang-pilih tapi memang karena memenuhi unsur awal. Bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak, tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan," terang Hasan.
Terbaru, OJK telah mengungkap dua kasus manipulasi harga atau 'goreng saham' yang melibatkan korporasi, kelompok perorangan, hingga influencer. "Ini dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita sudah berhasil mengeluarkan sanksi terhadap 2 kelompok kasus yang besar ya. Bahkan hari ini kan 3 (kasus), ya, yang tadi yang korporasi, dan perorangan pun itu berbeda tuh kelompoknya itu 2 kasus yang berbeda. Kemudian yang influencer," pungkasnya.
Sumber : CNN Indonesia
