Pedoman SKB 7 Menteri Tegaskan AI Sebagai Pendukung Belajar Bukan Pengganti

UPBERITA.COM - Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri telah diterbitkan untuk memberikan panduan mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia pendidikan. Pedoman ini secara tegas menyatakan bahwa teknologi harus diposisikan sebagai alat bantu yang memberdayakan, bukan sebagai substitusi yang dapat mengurangi kemampuan berpikir kritis peserta didik.
Dalam SKB yang ditandatangani pada 12 Maret 2026, ditegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam penyelenggaraan pendidikan harus berpusat pada manusia. Prinsip utamanya adalah teknologi berfungsi sebagai akselerator kapasitas intelektual peserta didik. Ketergantungan pada hasil instan dari AI yang berpotensi menimbulkan penurunan kemampuan berpikir kritis atau 'cognitive debt' harus dihindari.
Dokumen ini, yang mencakup pedoman untuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Ketujuh menteri yang terlibat dalam penetapan SKB ini meliputi Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Meutya Hafid, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Catatan: Perlu diklarifikasi kembali daftar menteri yang terlibat sesuai SKB yang berlaku).
SKB tersebut juga menekankan peran krusial manusia sebagai pengendali utama teknologi digital dan AI. Teknologi ini diposisikan sebagai asisten untuk memicu ide awal, namun hasil akhirnya tetap memerlukan analisis dan evaluasi mendalam oleh manusia. Keputusan final dan tanggung jawab atas penggunaan teknologi ini sepenuhnya berada di tangan pengguna.
Zona Pemanfaatan Teknologi dan AI dalam Pendidikan
Oleh karena itu, seluruh pihak di lingkungan pendidikan diwajibkan untuk menumbuhkan sikap skeptisisme yang sehat, memverifikasi setiap informasi, sumber, dan alur penalaran dari produk AI. Kesadaran akan keterbatasan dan potensi kesalahan yang mungkin muncul dari luaran kecerdasan artifisial, seperti halusinasi atau bias, harus senantiasa dijaga.
Panduan ini tidak hanya ditujukan bagi peserta didik, tetapi juga memberikan arahan bagi tenaga pendidik. Pendidik dapat memanfaatkan AI sebagai asisten dalam perencanaan dan pengembangan pembelajaran, mulai dari menyusun kerangka rencana pelaksanaan pembelajaran, menciptakan variasi soal latihan, hingga menyederhanakan konsep-konsep yang kompleks. Namun, pendidik juga memiliki kewajiban untuk memverifikasi, menyesuaikan, dan memastikan bahwa keluaran dari konsultasi dengan AI selaras dengan tujuan pembelajaran, karakteristik peserta didik, serta konteks budaya lokal.
SKB ini membagi area pemanfaatan teknologi digital dan AI ke dalam tiga kategori zona:
- Zona Merah: Pemanfaatan teknologi digital dan AI dilarang sepenuhnya. Peserta didik harus mengerjakan tugas secara mandiri. Kategori ini mencakup ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan tugas yang bertujuan mengukur pemahaman konsep fundamental.
- Zona Kuning: Pemanfaatan dibatasi dengan aturan yang jelas. Peserta didik diperbolehkan menggunakan AI pada tahapan tertentu, misalnya pada fase bertukar ide (brainstorming) saat menyusun esai. Dalam zona ini, peserta didik wajib mencantumkan keterangan penggunaan AI dan melampirkan surat pernyataan integritas.
- Zona Hijau: Memberikan keleluasaan lebih dalam pemanfaatan AI. Tujuannya adalah untuk melatih kolaborasi antara manusia dan mesin, serta mengasah kemampuan berpikir kritis. Contohnya, peserta didik didorong untuk menganalisis dan membandingkan keluaran dari berbagai platform AI atau menyusun presentasi dengan bantuan AI untuk mencari dan membuat visualisasi data.
Pedoman ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan AI di lingkungan pendidikan. Satuan pendidikan dapat memberikan teguran, pengurangan nilai, pemberian nilai nol, pemanggilan orang tua/wali, hingga sanksi akademik lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.