ZoyaPatel

Menkomdigi Tegaskan Meta dan Google Langgar Aturan Perlindungan Anak

Mumbai



UPBERITA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa platform digital Meta dan Google telah melanggar hukum terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Pemerintah merespons temuan ini dengan memanggil kedua perusahaan tersebut untuk menerapkan sanksi administratif.

Evaluasi dua hari pasca-penerapan aturan menunjukkan adanya platform yang patuh dan yang tidak patuh. "Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," ujar Meutya dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai langkah awal penerapan sanksi administratif. Selain itu, pemerintah juga memberikan surat peringatan kepada platform TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya patuh namun menunjukkan itikad baik untuk memenuhi aturan.

Pemerintah menegaskan akan meningkatkan tindakan penegakan hukum jika kedua platform tersebut tidak segera menunjukkan kepatuhan penuh. "Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut."

Platform yang Menunjukkan Kepatuhan dan Penegasan Kebijakan

Di sisi lain, Meutya Hafid mengapresiasi dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan dengan menunda akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. "Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user 16 tahun ke atas," paparnya.

Pemerintah berkomitmen untuk berkolaborasi dengan platform yang menunjukkan penghargaan terhadap hukum dan produk hukum Indonesia, khususnya dalam upaya perlindungan anak di ruang digital. Meutya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah krusial mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial terbanyak di dunia, di mana sekitar 70 juta di antaranya adalah anak di bawah 16 tahun.

"Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah dan juga negara-negara lainnya. Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini."

Ahmedabad