ZoyaPatel

Pemerintah Siap Cairkan Gaji Ke-13 ASN pada Juni

Mumbai



UPBERITA.COM -  
Pemerintah dijadwalkan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kepastian ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa pencairan akan mencakup ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, dan pensiunan. Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian pada kuartal kedua tahun 2026.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai Rp55 triliun, sebagaimana disampaikan oleh Menko Perekonomian. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di angka 5,4 persen serta berfungsi sebagai bantalan terhadap gejolak ekonomi global.

Besaran Gaji Ke-13 ASN dan Komponennya

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN kepada negara, sembari tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Komponen yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sesuai peraturan yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat ketentuan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 akan dibayarkan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima tunjangan ini. Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang anggarannya bersumber dari APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya yang sesuai dengan jabatan.

Bagi CPNS di daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambahkan penghasilan lain sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan pejabat non-ASN di lembaga nonstruktural juga telah ditetapkan, bervariasi mulai dari sekitar Rp31,4 juta untuk ketua/kepala lembaga hingga nominal yang lebih rendah untuk pejabat setingkat eselon III dan IV.

Perhitungan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN juga bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4,2 juta hingga Rp9 juta untuk lulusan S2/S3.

Berikut adalah rincian komponen gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Adapun gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi para pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diterima meliputi:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

Sumber : CNBC Indonesia

Ahmedabad