ZoyaPatel

Pemerintah Pastikan Guru Honorer Tak Di-PHK Massal Hingga Akhir 2026

Mumbai


UPBERITA.COM -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang datanya tercatat dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam sebuah taklimat media di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.

Pemerintah masih membutuhkan peran krusial para guru non-ASN selama proses penataan kebutuhan formasi guru di masa mendatang. "Ibu Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," ujar Nunuk Suryani.

Dalam upaya redistribusi dan pengisian kekosongan formasi guru di berbagai daerah, Kemendikbudristek bersama kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan pemetaan kebutuhan formasi guru secara nasional. Proses ini turut melibatkan guru-guru non-ASN yang telah terdata.

Selain itu, mekanisme seleksi yang adil dan berpihak bagi ratusan ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik per 31 Desember 2024 sedang disiapkan. "Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB," jelas Nunuk.

Regulasi ASN dan Penugasan Guru Non-ASN

Munculnya polemik terkait keberlanjutan status guru non-ASN ini timbul akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024. Aturan tersebut secara prinsip menyatakan instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN.

Menyikapi hal ini, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026.


Ahmedabad