Cara Menunjukkan SIM Digital Saat Razia Kendaraan di Jalan
UPBERITA.COM - Korlantas Polri kini menghadirkan inovasi Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang memungkinkan pengendara menunjukkan dokumen berkendara melalui aplikasi Digital Korlantas Polri saat terjaring razia. Implementasi sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan sekaligus meminimalisir tindak pemalsuan dokumen di lapangan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa SIM digital dilengkapi dengan QR code khusus untuk mempermudah verifikasi petugas melalui sistem terpusat. Ke depan, keabsahan data pengendara akan sepenuhnya bertumpu pada server digital, bukan lagi bergantung pada kartu fisik.
"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujarnya saat memberikan keterangan pers (Selasa, 11 Juli 2023).
Meskipun sistem digital telah terintegrasi dengan layanan perpanjangan online dan tilang elektronik, pihak kepolisian tetap menyarankan masyarakat membawa SIM fisik sebagai cadangan selama masa transisi. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi kendala teknis pada sistem di berbagai wilayah.
Langkah Mengaktifkan SIM Digital
Bagi masyarakat yang ingin mendigitalisasi dokumen berkendara, prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Iptu Rifta Dimas Sulistiyo selaku Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri menegaskan bahwa syarat utama adalah memiliki SIM yang masih aktif.
Berikut adalah tata cara memproses SIM digital melalui aplikasi:
- Buka aplikasi Digital Korlantas dan masuk ke menu digitalisasi.
- Pilih opsi SIM nasional untuk memulai proses sinkronisasi kartu fisik.
- Lakukan pemindaian atau scan pada kartu SIM fisik untuk menarik data.
- Pastikan golongan serta nomor SIM yang muncul di layar sudah sesuai.
- Lakukan verifikasi data untuk memastikan keaslian dokumen di server pusat.
- Setelah verifikasi berhasil, SIM digital dengan QR dinamis akan tersimpan di aplikasi.
"Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," tutur Dimas dalam penjelasannya saat proses sosialisasi aplikasi tersebut (Rabu, 12 Juli 2023).
Sumber : cnnindonesia.com