Kejaksaan Agung Siap Periksa Mantan Petinggi Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Terkait Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
UPBERITA.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang sebagai saksi guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026. Langkah hukum ini diambil setelah penetapan tiga tersangka mantan petinggi lembaga tersebut demi mengungkap alur kebijakan program secara menyeluruh.
Penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan tata kelola program ini dipastikan terus berkembang setelah penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua eks wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi baru ditujukan untuk memperjelas konstruksi perkara hukum yang sedang ditangani oleh penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik berwenang memanggil siapa saja yang dinilai memiliki informasi relevan terkait kasus ini. "Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Syarief di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
Meskipun nama Nanik S. Deyang yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala dan Kepala BGN masuk dalam radar penyelidikan, pihak kejaksaan belum menetapkan jadwal pasti mengenai pemanggilan tersebut. Syarief juga menggarisbahasi bahwa pemanggilan saksi tidak selalu menunjukkan keterlibatan langsung dalam tindak pidana yang terjadi.
Penyidik Terus Dalami Aliran Dana Pembangunan Satuan Pelayanan Gizi
Syarief kembali menegaskan batasan pemanggilan saksi dalam proses penyidikan ini demi menghindari spekulasi publik yang tidak berdasar. "Saya sampaikan tadi semua punya potensi untuk dipanggil sebagai saksi. Tapi, tidak semua saksi terlibat dalam tindak pidana. Jadi, saksi adalah siapa yang mengetahui, mendengar tentang adanya tindak pidana itu," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendeteksi adanya dugaan penyimpangan serius berupa pemanfaatan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Proyek tersebut diduga dijalankan melalui yayasan yang terafiliasi langsung dengan ketiga tersangka yang telah resmi ditahan sejak Rabu, 3 Juni 2026.
Sumber : viva.co.id