ZoyaPatel

Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Izin Operasi X di Indonesia Terancam

Mumbai



UPBERITA.COM -  Platform media sosial X menghadapi potensi sanksi berat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah mengabaikan pembayaran denda terkait pelanggaran konten pornografi. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, pada Jumat (17/10/2025) menegaskan bahwa izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) platform milik Elon Musk tersebut dapat dievaluasi jika kewajiban denda terus diabaikan.

Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam menindak platform digital yang tidak patuh terhadap regulasi. Menurut Wamenkomdigi Nezar Patria, sanksi yang akan dijatuhkan kepada X sudah diatur secara bertahap, dengan evaluasi izin operasi menjadi opsi terakhir jika platform tersebut terus membandel.

"Ya sudah diatur di Permen, yaitu sanksinya bisa teguran tertulis sampai dengan, karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali," ujar Nezar di Kantor Komdigi, Jakarta.

Ancaman ini merupakan puncak dari serangkaian teguran yang telah dilayangkan. Pihak Komdigi, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, telah mengirimkan Surat Teguran Ketiga pada 8 Oktober 2025. Surat ini diterbitkan karena X belum juga membayar denda administratif yang pertama kali dijatuhkan pada Surat Teguran Kedua tanggal 20 September 2025.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa denda tersebut terus terakumulasi. Total denda saat ini telah mencapai angka Rp78.125.000.

"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Alexander dalam keterangan resminya.

Meskipun pihak X telah menghapus konten pornografi yang menjadi pangkal masalah, kewajiban untuk membayar denda administratif tetap berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Komunikasi Buntu dan Desakan Buka Kantor Perwakilan

Salah satu kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah responsivitas pihak X yang dinilai minim. Menurut Komdigi, dua surat teguran sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan resmi, baik dalam bentuk pembayaran denda maupun klarifikasi.

Saat ini, Komdigi masih berupaya menjalin komunikasi dengan platform tersebut. Ketika ditanya mengenai batas waktu pembayaran denda, Nezar Patria hanya memberikan jawaban singkat, "secepatnya, kita lihat minggu depan."

Lebih lanjut, Nezar juga menyoroti fakta bahwa X hingga kini tidak memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Ia mendorong agar platform tersebut segera mendirikan kantor di Tanah Air untuk mempermudah proses koordinasi dan penegakan aturan di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan moderasi konten.

Ahmedabad