OJK : Nilai Pinjol Meroket, Pegadaian Cetak Rekor
UPBERITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta mengungkap performa cemerlang sektor keuangan non-bank (IKNB) sepanjang kuartal ketiga 2025, dengan pinjaman online (pinjol) dan industri pegadaian mencatat pertumbuhan pembiayaan yang impresif, seiring dengan pengawasan ketat OJK dalam menjaga stabilitas dan kepatuhan pelaku industri.
Laporan terbaru OJK menunjukkan bahwa industri keuangan non-bank di Indonesia terus menunjukkan resiliensi dan pertumbuhan yang kuat. Salah satu sektor yang paling menonjol adalah pinjaman online (pinjol), yang berhasil mencetak peningkatan outstanding pembiayaan sebesar 22,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), mencapai angka fantastis Rp90,99 triliun per kuartal III-2025. Meskipun pertumbuhan ini signifikan, OJK memastikan bahwa tingkat risiko kredit secara agregat, yang diukur melalui rasio TWP90 (Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari), tetap terkendali pada posisi 2,82 persen. Angka ini mencerminkan upaya mitigasi risiko yang cukup baik di tengah ekspansi cepat.
Tak hanya pinjol, sektor Perusahaan Pembiayaan (PP) juga menunjukkan kontribusi positif terhadap dinamika IKNB. Piutang pembiayaan oleh PP tercatat tumbuh 1,07 persen (yoy) mencapai Rp507,14 triliun per September 2025. Pertumbuhan ini didorong kuat oleh segmen pembiayaan modal kerja yang melonjak 10,61 persen (yoy), mengindikasikan dukungan terhadap aktivitas ekonomi riil.
Profil risiko PP juga terpantau sehat dengan rasio pembiayaan bermasalah bruto (Non Performing Financing/NPF gross) sebesar 2,47 persen dan NPF net sebesar 0,84 persen per September 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa, "Gearing Ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali," menunjukkan solvabilitas yang terjaga.
Sementara itu, industri modal ventura juga mencatatkan pertumbuhan tipis 0,21 persen (yoy), dengan total pembiayaan mencapai Rp16,29 triliun per September 2025, menandakan peran berkelanjutan dalam mendukung inovasi dan startup. Di sisi lain, industri pegadaian tampil sebagai bintang dengan penyaluran pembiayaan yang tumbuh impresif 30,92 persen (yoy), mencapai Rp111,68 triliun per September 2025. Tingkat risiko kredit pada sektor ini juga berhasil dijaga dengan baik. Agusman menambahkan, "Pembiayaan terbesar industri pegadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp93,00 triliun atau 83,28 persen dari total pembiayaan yang disalurkan," menggarisbawahi dominasi produk gadai sebagai tulang punggung bisnis pegadaian.
Tren menarik lainnya adalah pertumbuhan signifikan pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan BNPL meroket 88,65 persen (yoy) mencapai Rp10,31 triliun per September 2025. Meskipun demikian, OJK tetap mewaspadai risiko yang menyertainya, dengan NPF gross BNPL tercatat sebesar 2,92 persen.
Tantangan Kepatuhan dan Langkah Tegas OJK
Di balik angka pertumbuhan yang memukau, OJK tetap tidak luput dari tantangan terkait kepatuhan. Agusman mengungkapkan bahwa saat ini, terdapat 3 dari total 145 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Situasi serupa juga terjadi pada Penyelenggara Pinjaman Online (Pindar), di mana 8 dari 95 penyelenggara belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Menanggapi hal ini, OJK telah proaktif meminta seluruh Penyelenggara Pindar yang bermasalah untuk menyampaikan rencana tindakan (action plan) guna pemenuhan ekuitas minimum. Langkah-langkah yang diusulkan antara lain meliputi penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis baru, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain untuk konsolidasi. "OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud," tegas Agusman.
Sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepatuhan, OJK selama Oktober 2025 telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri. Sanksi ini diberikan kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 25 Penyelenggara Pindar, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas berbagai pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku serta hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan. Agusman menjelaskan, "Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis."
Upaya penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi ini, menurut Agusman, memiliki tujuan yang jelas: "mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional."