Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual
UPBERITA.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi menyetujui pengucuran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp10 triliun khusus untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI), membuka peluang besar bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif untuk mengembangkan inovasi mereka.
Langkah monumental ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memajukan sektor ekonomi kreatif dan inovasi nasional. Disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi keterbatasan modal yang selama ini membayangi pengembangan riset dan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/22/2025), menyatakan bahwa berbagai kementerian dan lembaga telah berkoordinasi erat untuk merealisasikan skema pembiayaan transformatif ini. Tujuannya jelas: agar para pemilik kekayaan intelektual dapat segera mengakses fasilitas pembiayaan yang lebih luas, baik melalui KUR maupun skema non-KUR, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Mekanisme Pembiayaan Inovatif
Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Prosesnya akan dimulai pada tahun 2026, di mana pengajuan agunan pokok untuk proyek-proyek berbasis KI dapat diajukan langsung kepada pemodal. Untuk pinjaman melalui bank, bunga yang akan diterapkan sangat kompetitif, yakni 2,4 persen per tahun. Sistem ini menuntut adanya peran krusial dari lembaga valuator kekayaan intelektual.
Baik pihak bank maupun non-bank akan meminta taksiran nilai valuasi proyek dari lembaga ini, dan besaran permodalan yang diberikan akan sangat bergantung pada hasil valuasi tersebut. Jika modal tambahan diperlukan, para pemilik sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual juga memiliki opsi untuk mengajukan agunan tambahan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan kebijakan ini. "Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual," jelas Supratman.
Ia menambahkan bahwa fondasi hukum dan pasar untuk skema ini sudah kokoh. "Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi," tegasnya.
Untuk memastikan kelancaran implementasi pada tahun 2026, pemerintah tidak tinggal diam. Tahun ini, instrumen dan pelatihan khusus bagi para valuator KI akan segera disiapkan. Ini merupakan bagian dari serangkaian persiapan matang, termasuk kolaborasi awal antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI yang telah dimulai sejak pertengahan 2025. Pemerintah juga berambisi untuk memperluas cakupan skema ini hingga mencakup sertifikat paten, desain industri, dan pencatatan hak cipta, seiring dengan penguatan regulasi dan sistem valuasi.
