ZoyaPatel

Rugi Puluhan Juta, Petani Ketela di Dukuhseti Cari Keadilan ke Polsek Didampingi Penasehat Hukum

Mumbai

 

Korban (tengah) didampingi oleh penasehat hukumnya Bagaskara Y.F., S.H. (kiri) & Mulyono, S.H. (kanan)

UPBERITA.COM  - Petani desa mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah naas yang dialami oleh bapak suswiyono yang beralamatkan di kecamatan dukuhseti kabupaten pati. Bermodalkan kepercayaan sama temannya sendiri menjadikan bapak suswiyono mengalami kerugian besar sampai ke jalur hukum yang ditempuh.

Berawal dari penebasan ketela seharga 42jt dan baru menerima uang sebesar 16jt sehingga mengalami kerugian 26,6 juta yang katanya mau dibayarkan tapi ketela sudah dibawa kabur oleh pelaku.

Dalam perkara tersebut pelaku sudah membuat pernyataan bahwasanya mau menyanggupi untuk memberikan kekurangan akan tetapi batas waktu yang sudah dijanjikan tidak lagi diindahkan oleh pelaku tersebut, pelaku juga tidak mau bertanggungjawab dengan meninggalkan kediaman pribadinya.

Bapak suswiyono selaku korban sudah membuat laporan kepolisian pada tahun 2021 tapi dari pihak polsek dukuhseti.

Pada tahun 2026 korban kembali mendatangi Polsek untuk mengupdate laporanya pada 25 mei 2026 dengan tim penasehat hukum dari CAKRA BUMI PANDAWA Law Office yang beralamat di semarang.

Dalam pendampingan tersebut korban menginginkan adanya keadilan dapat ditegakkan karena sudah 5 tahun lebih perkara ini.

Penasehat hukum korban menyampaikan "Bahwasanya klien kami selama ini sudah dirugikan baik secara material ataupun immaterial, maka dari itu kami selaku Penasehat hukum korban akan mendampingi pelaporan yang kedua kalianya. Semoga dari pelaporan ini dapat memberikan angin segar untuk klien kami yang mana mencari keadilan dari kasus tersebut" ucap Mulyono, S.H. selaku penasehat hukum korban.

Baik dari korban maupun penasehat hukumnya meminta kepada polsek dukuhseti, khususnya unit reserse agar melakukan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi korban yang selama ini dirugikan.

Ahmedabad