Bank Indonesia Perketat Batas Pembelian Dolar AS per Juni 2026
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari penyesuaian ambang batas transaksi valuta asing yang telah dilakukan sebelumnya. "Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembelian valuta asing lebih didasarkan pada kebutuhan riil pelaku ekonomi. BI mencatat bahwa proporsi pembelian dolar tanpa dokumen pendukung telah menunjukkan penurunan setelah batas diturunkan menjadi 50.000 dolar AS pada April 2026, dari 10,8 persen pada Januari-Maret 2026 menjadi 6,5 persen. Dengan penurunan batas menjadi 25.000 dolar AS, BI memproyeksikan proporsi tersebut akan kembali menurun ke kisaran 3,5 persen.
Langkah ini merupakan bagian dari tujuh strategi penguatan efektivitas kebijakan moneter BI untuk menjaga stabilitas rupiah, merespons pelemahan nilai tukar yang dipicu oleh ketegangan geopolitik global sejak Februari 2026. BI juga melakukan intervensi valas dalam skala besar di pasar domestik dan internasional untuk meredam gejolak nilai tukar, didukung oleh cadangan devisa yang memadai.
Penguatan Instrumen Moneter dan Pendalaman Pasar Valas
Selain pengetatan batas pembelian dolar, BI terus memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter. BI-Rate dipertahankan pada level 4,75 persen sejak Januari 2025, sementara imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan dinaikkan menjadi 6,41 persen untuk menarik modal asing dan menjaga stabilitas.
Untuk menjaga likuiditas, BI melanjutkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Realisasi pembelian SBN sejak awal tahun hingga Mei 2026 telah mencapai Rp133,39 triliun. Likuiditas di pasar uang dan perbankan juga dijaga melalui pertumbuhan uang primer (M0) yang meningkat dari 11,8 persen pada Maret 2026 menjadi 14,1 persen pada akhir April 2026.
Pendalaman pasar valas turut ditingkatkan melalui perluasan transaksi Yuan dan Rupiah dalam skema local currency transaction (LCT), serta penguatan intervensi offshore non-deliverable forward (NDF) jual. Terakhir, BI meningkatkan pengawasan terhadap bank dan korporasi yang melakukan transaksi pembelian dolar dalam volume besar.
Sumber : Antara
