ZoyaPatel

Pejabat Tinggi OJK dan BEI Kompak Mengundurkan Diri Setelah Pasar Saham Anjlok

Mumbai


UPBERITA.COM -  Dunia keuangan Indonesia dikejutkan oleh pengunduran diri massal para pejabat tinggi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gelombang resign ini terjadi menyusul aksi jual saham yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok drastis selama beberapa hari terakhir.

Pada Jumat pagi, Direktur Utama PT BEI, Iman Rachman, secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya. Dalam konferensi persnya, Iman menyebutkan bahwa keputusannya ini merupakan bentuk tanggung jawab atas situasi pasar modal yang bergejolak. "Saya sebagai direktur utama Bursa Efek Indonesia dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin menyatakan mengundurkan diri sebagai direktur utama Bursa Efek Indonesia," ujar Iman.

Langkah Iman Rachman diambil meskipun IHSG sempat menunjukkan perbaikan pada hari yang sama, ditutup menguat 1,18 persen. Tak lama berselang setelah penutupan perdagangan bursa, kabar mengejutkan datang dari OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama dua pejabat lainnya yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara, juga mengajukan pengunduran diri.

Dalam rilis resminya, Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan yang dibutuhkan. "OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," demikian pernyataan OJK.

Perombakan Kepemimpinan Berlanjut di OJK

Beberapa jam setelah pengumuman pengunduran diri Mahendra Siregar dan dua pejabat OJK lainnya, Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, pun turut mengajukan pengunduran dirinya. OJK kembali menegaskan bahwa rangkaian pengunduran diri ini tidak akan mengganggu tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tingkat nasional. OJK berkomitmen untuk terus mempertahankan kepercayaan publik dan seluruh pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kelembagaan.



Ahmedabad