ZoyaPatel

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Melindungi Anak dari Tujuh Risiko Platform Digital

Mumbai



UPBERITA.COM- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid resmi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 pada 6 Maret 2026 guna memitigasi tujuh risiko utama yang mengancam anak-anak saat mengakses platform digital di Indonesia. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak yang mewajibkan seluruh penyedia layanan melakukan penilaian risiko mandiri.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi ancaman tersebut meliputi kontak dengan orang asing, paparan konten pornografi atau kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, hingga ancaman terhadap keamanan data pribadi. Selain itu, platform juga dipantau terkait potensi memicu adiksi, gangguan kesehatan psikologis, serta dampak fisiologis negatif pada pengguna di bawah umur.

Dalam penerapannya, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dibagi menjadi dua kategori, yakni platform yang memang dirancang khusus untuk anak dan platform umum yang memiliki kemungkinan digunakan oleh anak. Setiap penyedia layanan wajib melaporkan hasil evaluasi profil risiko mereka, baik kategori rendah maupun tinggi, kepada Direktur Jenderal Pengawasan Digital.

Pemerintah memberikan batas waktu bagi pemilik platform untuk menyerahkan laporan penilaian mandiri tersebut paling lambat tiga bulan setelah aturan diundangkan. Jika ditemukan fitur atau layanan yang memiliki risiko tinggi pada salah satu poin penilaian, maka platform tersebut secara otomatis masuk dalam pengawasan ketat dengan profil risiko tinggi.

Ketentuan Pelaporan dan Implementasi Penonaktifan Akun Anak

Mengenai prosedur pelaporan, regulasi ini menegaskan kewajiban administratif bagi para pengembang teknologi agar transparan dalam mengelola data serta interaksi pengguna anak. Pasal 62 dalam peraturan tersebut menyebutkan instruksi spesifik mengenai tenggat waktu pelaporan bagi seluruh PSE yang beroperasi di ruang digital Indonesia.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaporan hasil penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi petikan Pasal 62 aturan tersebut.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai diimplementasikan secara penuh pada 28 Maret 2026 dengan langkah awal yang cukup signifikan bagi ekosistem media sosial. Pemerintah berencana memulai proses pembersihan ruang digital secara bertahap dengan menonaktifkan akun-akun media sosial yang teridentifikasi milik anak di bawah umur guna memastikan keamanan mereka dari paparan konten berbahaya.


Ahmedabad