ZoyaPatel

Registrasi Nomor Seluler Kini Wajib Pakai Biometrik untuk Perangi Penipuan Digital

Mumbai


UPBERITA.COM -   Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang mengharuskan registrasi nomor seluler menggunakan teknologi biometrik. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan maraknya kasus penipuan daring (online) yang telah merugikan masyarakat secara signifikan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan, "Kita berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen." Sistem registrasi baru ini memanfaatkan verifikasi wajah yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga menutup celah penyalahgunaan nomor sekali pakai untuk aktivitas ilegal seperti scam, phishing, dan manipulasi kode otentikasi (OTP).

Sebelumnya, berbagai modus kejahatan digital seperti penipuan, panggilan spam, smishing, hingga SIM swap fraud kerap terjadi karena validitas identitas pengguna nomor seluler yang lemah. Para pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan sistem untuk menyamar dan menipu korban, kemudian mengganti nomor ketika terdeteksi, menciptakan siklus kejahatan yang sulit diputus.

Kerugian finansial akibat penipuan digital sangat mengkhawatirkan. Data menunjukkan bahwa antara November 2024 hingga saat ini, kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Di ekosistem pembayaran Indonesia saja, kerugian akibat penipuan digital tercatat sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025. Lebih parahnya lagi, sekitar 22 persen atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital. Angka ini menjadi dasar urgensi penguatan perlindungan konsumen melalui kebijakan registrasi nomor seluler yang lebih ketat.

Poin-poin Penting dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan baru ini secara tegas mengatur empat poin utama untuk meningkatkan keamanan registrasi nomor seluler:

  • Verifikasi Identitas Pelanggan: Prosedur Know Your Customer (KYC) kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan verifikasi biometrik pengenalan wajah.
  • Kartu Perdana Baru Tidak Aktif: Kartu SIM prabayar yang baru diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemkomdigi akan menindak tegas jika ditemukan kartu perdana aktif yang beredar di pasaran.
  • Pembatasan Kepemilikan Nomor: Setiap NIK dibatasi hanya dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor seluler pada satu operator telekomunikasi untuk mencegah penumpukan nomor yang berpotensi disalahgunakan.
  • Perlindungan Data Pelanggan: Data pelanggan dijamin keamanannya melalui penerapan standar keamanan informasi yang ketat dan mekanisme pencegahan penipuan yang efektif.

Sumber : viva.co.id

Ahmedabad