ZoyaPatel

Fatwa MUI Larang Buang Sampah ke Laut Didukung Penuh Menteri LH

Mumbai


UPBERITA.COM -  Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons strategis untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.

"Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah," ujar Menteri Hanif dalam acara di Bogor, Minggu (15/2/2026).

Krisis Sampah Mendesak, Perubahan Perilaku Jadi Kunci

Indonesia kini tengah menghadapi tantangan serius akibat krisis sampah yang berdampak luas pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim. Menteri Hanif menekankan urgensi untuk segera mengatasi permasalahan ini dari akarnya, yaitu di daratan, sebelum sampah mencapai sungai dan laut.

"Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," tegas Menteri Hanif.

Dalam kesempatan yang sama, MUI kembali menegaskan fatwa haram buang sampah ke perairan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyatakan bahwa fatwa ini lahir dari keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

"Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan," jelas Hazuarli.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang komprehensif. Hal ini mencakup upaya pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan edukasi publik, serta penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, sektor bisnis, komunitas, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem perairan.

Sumber : Antara


Ahmedabad