ZoyaPatel

Pemerintah Pastikan Distribusi Beras SPHP 2026 Berlanjut Demi Stabilitas Pangan

Mumbai



UPBERITA.COM -  
Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mengumumkan kelanjutan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2026 yang dimulai kembali pada bulan Maret hingga akhir tahun untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga pangan nasional. Keputusan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan program serupa pada Januari dan Februari 2026, dengan target distribusi mencapai 828 ribu ton dan dukungan anggaran subsidi sebesar Rp4,97 triliun.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat ini berada dalam kondisi yang sangat memadai untuk mendukung program tersebut. Menurutnya, stok yang dikuasai Perum Bulog sangat tinggi sehingga penyaluran beras bersubsidi ini bisa segera digelontorkan kepada masyarakat luas.

"Setelah pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana SPHP beras kelanjutan dari program 2025, mulai awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan lagi sampai akhir tahun," ujar Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, Bapanas menginstruksikan Perum Bulog untuk memprioritaskan distribusi ke wilayah yang bukan sentra produksi padi atau daerah yang belum memasuki masa panen raya. Sementara untuk wilayah yang sedang panen raya, distribusi tetap dilakukan namun secara terbatas dan terukur agar harga gabah di tingkat petani tidak jatuh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Aturan Baru Kemasan dan Harga Eceran Tertinggi

Terdapat pembaruan dalam petunjuk teknis penyaluran beras SPHP tahun 2026, di mana beras kini tersedia dalam dua varian kemasan ritel yakni ukuran 5 kilogram dan kemasan baru ukuran 2 kilogram. Khusus untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) serta wilayah tertentu seperti Papua dan Maluku, pemerintah juga menyediakan opsi kemasan curah 50 kilogram.

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan pembelian di tingkat konsumen untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan subsidi negara. Konsumen dibatasi membeli maksimal 5 pak untuk kemasan 5 kilogram atau maksimal 2 pak untuk kemasan 2 kilogram, dengan larangan keras untuk menjual kembali beras tersebut.

Mengenai harga, Bapanas telah menetapkan zonasi harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen yang terbagi dalam tiga wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, harga maksimal di konsumen adalah Rp12.500 per kilogram.

Sedangkan untuk wilayah Sumatera (selain Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan, harga dipatok maksimal Rp13.100 per kilogram. Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, harga eceran tertinggi ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram.

"Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia, itu mimpi kita. Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton. Akhir bulan bisa sudah mencapai 5 juta ton," tambah Amran optimis mengenai ketersediaan stok nasional.


Ahmedabad