Pencairan Gaji ke-13 ASN Dimulai Juni 2026 Besaran Telah Diatur
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2026. Penerima gaji ke-13 ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pejabat negara.
Penetapan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural telah diatur secara spesifik. Besaran ini bervariasi tergantung pada jabatan dan jenjang pendidikan.
Setiap penerima akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (untuk yang bersumber dari APBN). Sementara itu, bagi ASN yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang besarnya maksimal sesuai kemampuan fiskal daerah.
Selain ASN aktif, pensiunan dan penerima pensiun juga akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sumber : CNBC Indonesia
