ZoyaPatel

Kemenag Wacanakan Sistem War Tiket Haji Atasi Penantian Panjang

Mumbai



UPBERITA.COM -  
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sedang meninjau usulan penerapan sistem "War Tiket" untuk mengatasi lamanya antrean ibadah haji yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam skema ini, pemerintah akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan, lalu membuka pendaftaran pada tanggal yang telah ditentukan, memungkinkan calon jemaah yang siap secara finansial dan fisik untuk mendaftar dan berangkat di tahun yang sama.

"Semacam war tiket. Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang diputuskan, tapi sebagai sebuah wacana, tentu sah-sah saja untuk dipikirkan," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan yusuf saat rapat kerja nasional konsolidasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H di Tangerang, Rabu (8/4/2026) .

Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya Kementerian untuk mencari solusi progresif demi mengurangi masa tunggu calon jemaah haji.

Inovasi Solusi Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Ide "War Tiket" ini muncul dari pemikiran internal Kementerian sebagai terobosan untuk mempersingkat durasi antrean haji. Irfan menambahkan, "Muncul pemikiran apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman sebelum ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)? Sebelum ada BPKH, Insyaallah tidak ada antrean."

Wacana ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mentransformasi penyelenggaraan haji di era Kabinet Merah Putih, dengan komitmen utama meringkas masa tunggu yang menjadi tantangan signifikan bagi umat Muslim di Indonesia.

Upaya ini telah menunjukkan progres, di mana masa tunggu haji yang sempat mencapai 48 tahun di beberapa wilayah kini mulai ditekan. "Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi," ungkap Prabowo dalam rapat kabinet pada Rabu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa Kementerian menerapkan formulasi baru untuk menyamakan masa tunggu secara nasional melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

"Jangka pendeknya, lama antrean di seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ada yang 48 tahun, ada yang 19 tahun. Kita ingin semuanya seragam," ungkap Dahnil beberapa waktu lalu.

Ahmedabad