Pemerintah Subsidi PPN Tiket Pesawat Ekonomi Hadapi Kenaikan Harga Avtur
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa insentif ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat. Meskipun maskapai menghadapi peningkatan biaya operasional akibat kenaikan harga avtur, pemerintah berupaya menjaga agar harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi konsumen.
"Melalui kebijakan ini, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Haryo dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi kebijakan insentif ini. Selain subsidi PPN, pemerintah juga menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 13 persen untuk menjaga daya beli masyarakat.
Subsidi PPN Berlaku 60 Hari untuk Tiket Ekonomi
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini akan berlaku selama 60 hari sejak satu hari setelah regulasi diundangkan. Periode ini mencakup waktu pembelian tiket dan jadwal keberangkatan. Penting untuk dicatat bahwa subsidi ini hanya berlaku untuk tiket penerbangan kelas ekonomi. Tiket kelas bisnis, eksekutif, atau kelas lainnya tidak mendapatkan keringanan ini dan tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan normal.
Untuk memastikan akuntabilitas, setiap maskapai penerbangan diwajibkan melaporkan penggunaan fasilitas PPN ini secara berkala kepada pemerintah. Pelaporan ini menjadi instrumen penting untuk memantau transparansi dan kepatuhan maskapai terhadap aturan yang berlaku.
Komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, menjadikan fluktuasi harga energi global sangat sensitif terhadap tarif penerbangan. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menaikkan besaran fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeller, dari ketentuan lama sebesar 10 persen (jet) dan 25 persen (propeller), melalui Keputusan Menhub Nomor 83 Tahun 2026.
"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," jelas Haryo.
Sumber : CNN Indonesia
