ZoyaPatel

Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berjalan

Mumbai



UPBERITA.COM - 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai akan tetap dipertahankan. Selain itu, kebijakan pembebasan aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga masih berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Langkah ini menunjukkan konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.

Lusiana menambahkan, kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta mengacu pada arahan pemerintah pusat. "Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan serta upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Dukungan Terhadap Transportasi Rendah Emisi

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas. Hal ini harus didukung oleh penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih. Insentif yang diberikan sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan.

Sumber : CNBC Indonesia 

Ahmedabad