ZoyaPatel

Gaji ke-13 PPPK Cair Mulai 2 Juni 2026 Lengkap dengan Komponennya

Mumbai



UPBERITA.COM -  
Pemerintah telah mengonfirmasi penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap mulai tanggal 2 Juni 2026, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam daftar penerima. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Selain PPPK, kebijakan ini juga mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya. Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi para abdi negara.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," demikian bunyi Pasal 2 PP tersebut.

Besaran gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Komponen Gaji ke-13 bagi PPPK yang Dibebankan APBD

Bagi PPPK yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Besaran yang diberikan maksimal setara dengan penghasilan satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta ketentuan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan.

Meskipun demikian, terdapat persyaratan masa kerja yang harus dipenuhi oleh PPPK untuk menerima gaji ke-13. Bagi PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan masa kerjanya, dihitung dari penghasilan satu bulan yang diterima.

Namun, perlu dicatat bahwa PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini. Ketentuan ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 ayat (14) c dalam peraturan tersebut.

Sumber : viva.co.id

Ahmedabad