ZoyaPatel

Otoritas Jasa Keuangan Susun Aturan Baru Untuk Mempermudah Akses Kredit UMKM

Mumbai
Ilustrasi suasana rapat koordinasi perbankan dengan latar belakang grafis pertumbuhan ekonomi dan simbol akses keuangan UMKM yang profesional.
Otoritas Jasa Keuangan Susun Aturan Baru Untuk Mempermudah Akses Kredit UMKM

UPBERITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember tengah menggodok regulasi baru yang bertujuan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses pendanaan perbankan di Situbondo, Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala riwayat kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang selama ini menghambat pertumbuhan modal pelaku usaha.

Kepala Kantor OJK Jember, Aris Budiman, menjelaskan bahwa saat ini banyak pengusaha UMKM kesulitan mendapatkan pinjaman karena rekam jejak gagal bayar di masa lalu. Padahal, akses permodalan sangat krusial bagi pengembangan kapasitas usaha masyarakat di daerah tersebut.

Dalam agenda Forum Komunikasi Media Sekarkijang yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026), Aris menyatakan bahwa pihaknya telah mulai menyusun draf aturan kelonggaran ini sejak dua bulan lalu. "Sejak dua bulan lalu kami di OJK tengah menggodok soal kelonggaran bagi pengusaha UMKM yang memiliki riwayat kredit bermasalah di perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya," ujar Aris dalam kegiatan yang berlangsung Jumat (19/6/2026).

Aturan tersebut diproyeksikan akan rampung pada akhir Juni 2026. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan toleransi bagi debitur yang memiliki riwayat kredit macet di bawah nominal Rp1 juta agar tidak lagi muncul sebagai hambatan dalam SLIK saat mengajukan kredit baru.

Upaya Mendorong Kemudahan Pendanaan

Meski akan diberikan relaksasi, pihak OJK tetap menekankan pentingnya tanggung jawab debitur dalam mengelola pinjaman. Bagi pemilik usaha dengan nilai kredit macet kecil, mereka diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban jika telah memiliki kemampuan finansial. "Ketika peraturan tersebut sudah rampung, bagi pengusaha UMKM yang gagal bayar di bawah Rp1 juta nantinya tidak akan muncul di SLIK, namun bagi yang punya rekam jejak tidak bagus harapannya bisa diperbaiki," tambah Aris pada Jumat (19/6/2026).

Kebijakan ini diharapkan dapat menyinkronkan program pemerintah daerah, seperti program Vorsa UMKM di Situbondo, agar lebih efektif terserap oleh pelaku usaha. Selama ini, banyak UMKM yang mengikuti program tersebut namun gagal lolos seleksi perbankan karena terkendala oleh riwayat SLIK.

Aris menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa OJK senantiasa mendukung perluasan akses keuangan dengan catatan masyarakat tetap menggunakan dana pinjaman secara bijak untuk pengembangan usaha. "Prinsipnya, kami mendukung akses lebih luas agar pelaku usaha bisa mendapatkan pendanaan, tapi masyarakat harus lebih bertanggung jawab dalam mengelola pinjaman untuk meningkatkan kesejahteraan," ungkap Aris saat memberikan keterangan pada Jumat (19/6/2026).

Sumber : antaranews.com

Ahmedabad