Pemerintah Resmi Berikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Penganugerahan ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan pengakuan negara atas dedikasi panjang Soeharto dalam perjuangan bersenjata dan politik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025.
Gelar ini menempatkan Soeharto dalam jajaran elite pahlawan bangsa, sekaligus mengingatkan publik akan warisan uniknya sebagai salah satu dari hanya tiga tokoh nasional yang pernah menyandang pangkat tertinggi dalam kemiliteran: Jenderal Besar atau jenderal bintang lima. Seremoni ini, yang bertepatan dengan momen Hari Pahlawan, turut menjadi sorotan publik yang beragam, memicu diskusi mengenai berbagai aspek sejarah bangsa.
Jenderal Bintang Lima yang Langka
Jauh sebelum dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, Soeharto telah mencapai puncak tertinggi dalam karier militer yang hanya segelintir orang pernah meraihnya: Jenderal Besar atau kerap disebut jenderal bintang lima. Pangkat ini, yang melambangkan kehormatan dan pengabdian luar biasa, merupakan tanda pengakuan atas jasa-jasa yang tak terukur bagi negara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 Pasal 7 Ayat (2a), "Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Masekal Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada Perwira Tinggi yang sangat berjasa terhadap perkembangan bangsa dan negara pada umumnya dan Tentara Nasional Indonesia pada khususnya." Penjelasan lebih lanjut dalam PP tersebut merinci kriteria perwira tinggi yang dianggap "sangat berjasa," meliputi:
- Perwira Tinggi terbaik yang tidak pernah mengenal berhenti dalam perjuangannya dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.
- Perwira Tinggi terbaik yang pernah memimpin perang besar dan berhasil dalam pelaksanaan tugasnya.
- Perwira Tinggi terbaik yang telah meletakkan dasar-dasar perjuangan ABRI (sekarang TNI).
Soeharto sendiri dianugerahi pangkat Jenderal Besar pada 5 Oktober 1997, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ke-52. Ia berdiri sejajar dengan dua tokoh militer legendaris lainnya yang juga menyandang pangkat jenderal bintang lima, yaitu Jenderal Besar Soedirman, panglima pertama TNI yang terkenal dengan strategi perang gerilya, dan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, salah satu Bapak Pendiri TNI yang gigih berjuang mempertahankan kemerdekaan.
Di Balik Penganugerahan Pahlawan Nasional 2025
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto pada Hari Pahlawan 2025 merupakan pengakuan resmi atas kontribusinya di bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik. Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi penghargaan ini, yang secara simbolis menegaskan tempat Soeharto dalam lintasan sejarah perjuangan bangsa.
Pada kesempatan yang sama, sembilan tokoh nasional lainnya turut dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto, merepresentasikan keberagaman perjuangan dan pengabdian di berbagai sektor. Mereka adalah:
- Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam).
- Almarhumah Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan).
- Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik).
- Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam).
- Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata).
- Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi).
- Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam).
- Almarhum Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata).
- Almarhum Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi).
