Emas Antam Raih Rekor Baru Harga Tertinggi Rabu Ini

UPBERITA.COM - Harga emas produksi Antam terpantau terus menunjukkan tren kenaikan pada Rabu ini, mencapai Rp2.665.000 per gram. Lonjakan ini menandai peningkatan signifikan sejak 10 Januari, dengan kenaikan Rp13.000 dari harga sebelumnya Rp2.652.000 per gram. Nilai jual kembali atau buyback emas juga mengalami peningkatan, menyentuh angka Rp2.513.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini perlu dicermati oleh para investor dan masyarakat umum yang berencana melakukan transaksi jual beli emas batangan. Terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang memengaruhi harga akhir transaksi.
Peraturan Pajak Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi penjualan emas batangan oleh PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak. Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan PPh 22 ini akan langsung mengurangi total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.382.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.665.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.270.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.880.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.100.000
- Harga emas 10 gram: Rp26.145.000
- Harga emas 25 gram: Rp65.237.000
- Harga emas 50 gram: Rp130.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp260.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp651.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.302.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.605.600.000