Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Bekasi
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, saat menjenguk korban luka di Rumah Sakit Primaya Bekasi. Ia memastikan bahwa Jasa Raharja bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak terkait seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), kepolisian, dan rumah sakit untuk penanganan korban.
"Alhamdulillah tertangani dengan baik. Dari Jasa Raharja semua korban tertangani dengan baik, mendapati hak-hak jaminan dari korban kecelakan," ujar Awaluddin.
Adapun besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja adalah Rp20 juta untuk korban luka-luka dan Rp50 juta untuk ahli waris korban yang meninggal dunia. Selain itu, korban juga akan menerima santunan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera, anak usaha Jasa Raharja yang bekerja sama dengan KAI. Santunan tambahan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera sebesar Rp30 juta untuk korban luka dan Rp40 juta untuk korban meninggal dunia.
Perincian Santunan dan Penanganan Korban
Direktur Utama Jasa Raharja menjelaskan bahwa santunan untuk korban meninggal dunia akan diberikan kepada keluarga setelah proses administrasi selesai dalam waktu 2x24 jam. Sementara itu, penanganan korban luka-luka akan dilakukan oleh pihak rumah sakit sesuai dengan plafon yang telah ditentukan.
Hingga berita ini diturunkan, total korban meninggal dunia akibat tabrakan antara Kereta Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur telah bertambah menjadi 14 orang. Sementara itu, 84 korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan. PT KAI juga telah menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Menyikapi insiden ini, Pemerintah Kota Bekasi berencana mempercepat pembangunan flyover Bulak Kapal di Bekasi Timur untuk mengantisipasi kecelakaan serupa di masa mendatang.
Sumber : Viva