Bank Indonesia Menurunkan Batas Pembelian Valuta Asing Tanpa Dokumen Pendukung
UPBERITA.COM - Bank Indonesia resmi menetapkan aturan baru dengan menurunkan ambang batas pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung menjadi US$10.000 per bulan yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya penguatan prinsip kehati-hatian serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di pasar domestik. Sebelumnya, masyarakat diperbolehkan melakukan transaksi pembelian valuta asing tanpa dokumen pendukung hingga batas US$25.000 per orang dalam satu bulan.
Penyesuaian aturan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia periode Juni 2026 untuk mendorong pasar uang dan pasar valuta asing yang lebih transparan. Dengan adanya perubahan regulasi ini, setiap pihak yang ingin membeli valuta asing melebihi batas tersebut wajib menyertakan dokumen pendukung atau underlying yang sah.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap transaksi valas di dalam negeri memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan terukur. "Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry saat konferensi pers daring pada Juni 2026.
Penerapan Aturan Baru Valas
Pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh pelaku ekonomi wajib mematuhi ketentuan terbaru ini setelah tanggal efektif yang telah ditetapkan. Pembelian valuta asing tunai dalam jumlah besar kini memerlukan transparansi dokumen untuk memastikan efisiensi dan keamanan sistem keuangan nasional.
Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter yang dijalankan oleh Bank Indonesia. Melalui pengetatan ini, diharapkan pasar valuta asing dapat beroperasi dengan tata kelola yang jauh lebih pruden dan terarah ke depannya.
Sumber : viva.co.id