Polisi dan Bea Cukai Memburu Pemodal Penyelundupan Delapan Juta Rokok Ilegal
UPBERITA.COM - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri kini tengah memburu aktor intelektual serta pemodal di balik penyelundupan 8,2 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Banten, guna mengusut tuntas kasus yang merugikan negara sebesar Rp7,9 miliar tersebut. Penyelidikan intensif langsung dilakukan setelah petugas berhasil mengamankan ribuan pak rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam truk pengangkut.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 2.912.000 batang rokok merek OK BOLD dan 5.350.000 batang rokok impor dengan merek Double Happiness.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyatakan, "Secara cermat, kami akan melakukan penyidikan hingga sampai kepada siapa pemilik ataupun pemodal dari jutaan rokok ilegal yang ditemukan saat hendak diselundupkan di Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni pada Kamis (11/6)," saat memberikan keterangan di Tangerang pada Jumat (12/6/2026).
Total nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Mengenai hal tersebut, Djaka menerangkan, "Seluruhnya diperkirakan bernilai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau (PPN HT)," pada Jumat (12/6/2026).
Modus Penyelundupan Rokok Ilegal
Untuk mengelabui petugas di lapangan, para pelaku menggunakan modus menyamarkan barang muatan dengan tumpukan pakan ternak. Truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang membawa rokok ilegal asal Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra tersebut akhirnya berhasil dihentikan saat melintasi wilayah Banten.
Aparat penegak hukum juga telah mengamankan sopir truk berinisial JFR yang kini berstatus sebagai tersangka. Terkait penetapan status tersebut, Djaka menjelaskan, "Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, karena terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum," pada Jumat (12/6/2026). Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sumber : antaranews.com